Ada hal-hal baru dalam Kurikulum 2013.
Pertama, kompetensi guru dalam pemahaman substansi bahan ajar. Di dalamnya terkait dengan metodologi pembelajaran, yang nilainya pada pelaksanaan UKG bara mencapai dibawah rata-rata ata hanya 44,45.
Kedua, kompetensi akademik ini juga penting, karena guru memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya. Jika guru hanya menguasai metode penyampaiannya tanpa kemampuan akademik, maka peserta didik tidak akan mendapatkan ilmu pengetahuan yang maksimal.
Ketiga, kompetensi sosial. Guru harus memiliki kompetensi sosial, karena guru tidak hanya dituntut cerdas dan bisa manyampaian materi, tapi juga dituntut untuk secara sosial memiliki kompetensi yang memadai, baik dengan teman sejawat, peserta didik maupun lingkungannya.
Keempat, kompetensi manajerial. Guru harus bisa menjadi teladan bagi peserta didiknya. Dalam bahasa jawa Guru itu di gugu dan ditiru